WahanaNews.co | Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU
Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Otsus Papua)
resmi disahkan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna di
DPR, Kamis (15/7/2021).
Saat memberikan sambutan perwakilan
Pemerintah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad
Tito Karnavian, mengatakan, otonomi khusus di
Provinsi Papua telah berjalan selama 20 tahun.
Baca Juga:
Derap Pembangunan 23 Tahun Otonomi Khusus di Papua, Refleksi dan Capaian di Papua Barat Daya
Dalam perjalanannya, banyak hal yang
telah berhasil dicapai, namun ada pula yang perlu diperbaiki.
Salah satu contoh yang perlu
perbaikan, yaitu menyangkut pemerataan pembangunan antar kabupaten/kota di
Provinsi Papua dan Papua Barat.
Untuk itu, perlu diambil kebijakan
strategis di antaranya dengan melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor
21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Baca Juga:
Derap Pembangunan 23 Tahun Otsus di Papua, Refleksi dan Capaian di Papua Barat Daya
Ia mengatakan, pembahasan RUU
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 ini merupakan upaya
bersama dan wujud komitmen Pemerintah, DPR dan DPD RI untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat Papua sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
"Dalam pembahasannya, kita
berpijak pada prinsip-prinsip untuk melindungi dan menjunjung harkat dan
martabat Orang Asli Papua dan melakukan percepatan pembangunan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua," kata Mendagri Tito.
Tito menjabarkan, sesuai dengan Surat
Presiden (Surpres) terkait pengajuan Rancangan Undang-Undang
ini, Pemerintah mengajukan perubahan hanya pada 3 pasal, yaitu
Pasal 1 tentang Ketentuan Umum, Pasal 34 tentang Keuangan, dan Pasal 76 tentang
Pemekaran Daerah.