Namun, dalam
perkembangannya, mengikuti dinamika diskusi yang sangat produktif dan
berkualitas, serta mendengarkan aspirasi masyarakat, akhirnya Rapat Panitia
Khusus telah menetapkan perubahan atas 20 Pasal sebagai berikut: Sebanyak 3
Pasal usulan sesuai Surpres; Sebanyak 17 Pasal di luar usulan pemerintah
sebagaimana Surpres.
"Perubahan pada pasal-pasal
tersebut mencerminkan kebijakan afirmasi yang kuat terhadap Orang Asli Papua
sebagai perwujudan komitmen seluruh elemen bangsa," ucap Mendagri Tito.
Baca Juga:
Derap Pembangunan 23 Tahun Otonomi Khusus di Papua, Refleksi dan Capaian di Papua Barat Daya
Kebijakan afirmasi tersebut terdiri
atas 3 (tiga) kerangka utama, yaitu sebagai berikut:
Pertama, Politik Afirmasi.
Perubahan Undang-Undang ini
menambahkan penyebutan untuk DPRD Kabupaten/Kota dengan DPRK dan menambahkan
unsur DPRK dari OAP melalui mekanisme pengangkatan dengan jumlah 1/4 dari
jumlah anggota DPRK yang dipilih dalam pemilihan umum, dan sekurang-kurangnya
30 persen dari unsur perempuan OAP.
Baca Juga:
Derap Pembangunan 23 Tahun Otsus di Papua, Refleksi dan Capaian di Papua Barat Daya
Kedua, Afirmasi OAP di bidang Ekonomi.
Perubahan beberapa pasal dalam
Rancangan Undang-Undang ini menunjukkan keberpihakan
kepada OAP di bidang ekonomi.
Melalui undang-undang ini, dana
otonomi khusus ditingkatkan dari 2 persen menjadi 2,25 persen dengan perbaikan
dalam hal tata kelola.