Selain itu, di bidang ekonomi, telah
disepakati bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) Migas sebesar 70 persen untuk Provinsi
Papua Barat diperpanjang dari tahun 2026 menjadi 2041 untuk dipergunakan
semaksimal mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.
Ia menambahkan, dengan dukungan
pendanaan dalam bentuk Dana Otsus dan Dana Bagi Hasil Migas tambahan, disertai
Dana Tambahan Infrastruktur dan Transfer ke Daerah lainnya diharapkan dapat
mendukung Pemerintah Daerah Papua mempercepat pembangunan di wilayah Papua.
Baca Juga:
Derap Pembangunan 23 Tahun Otonomi Khusus di Papua, Refleksi dan Capaian di Papua Barat Daya
Dalam upaya untuk mendorong
peningkatan pembangunan sektor prioritas, yaitu pendidikan,
kesehatan, dan infrastruktur, juga telah diatur besaran penggunaan Penerimaan
dalam rangka Otonomi Khusus untuk sektor-sektor prioritas tersebut.
"Dengan ketentuan ini, diharapkan
penggunaan Dana Otsus yang lebih tepat sasaran dan lebih memberikan dorongan
untuk kesejahteraan masyarakat Papua, khususnya Orang Asli Papua,"
imbuhnya.
Ketiga, Perbaikan tata kelola
pemerintahan.
Baca Juga:
Derap Pembangunan 23 Tahun Otsus di Papua, Refleksi dan Capaian di Papua Barat Daya
Perubahan yang telah disepakati dalam
Rancangan Undang-Undang ini juga menekankan aspek perbaikan tata kelola
pemerintahan melalui peningkatan koordinasi dan pelaksanaan pengawasan yang
dilakukan oleh DPR, DPD, BPK dan Perguruan Tinggi Negeri serta pembentukan
Badan Khusus yang berada di bawah Presiden untuk melakukan koordinasi,
sinkronisasi, harmonisasi pelaksanaan otonomi khusus di Provinsi Papua.
Adapun bentuk lain dari perbaikan tata
kelola dalam Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus
Bagi Provinsi Papua antara lain:
Pertama, adanya Rencana Induk (grand desain) untuk memberikan arah
pembangunan yang lebih jelas dan terukur; Kedua, Pembagian Dana Otsus menjadi
penggunaan bersifat umum (block grant)
dan penggunaan berbasis kinerja (specific
grant) agar penggunaan Dana Otsus lebih fokus dalam mencapai target kinerja
output dan outcome; Ketiga, Perbaikan mekanisme pembagian dan penyaluran Dana
Otsus yang langsung ke kabupaten/kota guna percepatan pemanfaatan Dana Otsus
bagi masyarakat Papua yang tersebar di seluruh penjuru kabupaten/kota.