Perbaikan tata kelola pemerintahan
tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam
penyelenggaraan pemerintahan di Papua.
"Kami mengucapkan terima kasih
kepada seluruh pimpinan dan anggota DPR RI, khususnya
Pansus RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus bagi Provinsi Papua, yang terhormat, Komite I DPD RI, seluruh Tim
Pemerintah dari 19 Kementerian/Lembaga, masyarakat, dan media, atas semangat
dan dukungannya, sehingga pembahasan RUU ini berjalan dengan lancar," ucap
Tito.
Baca Juga:
Derap Pembangunan 23 Tahun Otonomi Khusus di Papua, Refleksi dan Capaian di Papua Barat Daya
Selanjutnya, setelah RUU ini
diundangkan, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada stakeholders di tingkat pusat dan daerah, serta menyusun peraturan pelaksanaan
dalam bentuk Peraturan Pemerintah sebagaimana yang diamanatkan oleh
Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.