WahanaNews.co, Gorontalo - Intimidasi dan perlakuan tak mengenakan ketika melakukan peliputan di Polda Gorontalo dialami sejumlah wartawan di Gorontalo, Selasa (3/10/2023).
Kejadian ini terjadi ketika para wartawan sedang meliput kunjungan beberapa kuasa hukum dari keluarga yang hendak melaporkan kejanggalan dalam kematian anggota keluarga mereka yang terjadi saat mengikuti kegiatan pengkaderan mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga Islam di Fakultas Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo.
Baca Juga:
Ivan Tersangka Perundungan Siswa dapat Sambutan Selamat Datang dari Tahanan Lain
Kejadian ini terjadi di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Gorontalo, tempat kuasa hukum dan keluarga korban hendak membuat laporan polisi. Para wartawan juga hadir untuk meliput peristiwa ini.
Melansir VIVA, saat mereka mencoba mengambil gambar atau video selama pihak kuasa hukum dan keluarga korban menyampaikan laporan di dalam ruangan SPKT, mereka tiba-tiba diintimidasi dan dilarang untuk melanjutkan peliputan di dalam kantor SPKT.
Padahal, tempat tersebut adalah bagian dari ruang publik atau tempat pelayanan publik, sehingga para wartawan tidak melanggar aturan dengan melakukan peliputan di sana.
Baca Juga:
PGRI Angkat Bicara soal Bupati Vs Supriyani: Preseden Buruk Pemerintah Somasi Rakyat
Bahkan selama proses peliputan, para wartawan tidak mengganggu jalannya proses laporan yang sedang berlangsung. Akibat perlakuan tersebut, para wartawan memutuskan untuk menghentikan pengambilan gambar atau video dan keluar dari ruangan SPKT, menunggu di luar gedung.
Namun, ketika mereka mencoba melakukan wawancara di luar gedung dan mengambil latar belakang dengan tulisan SPKT, seorang oknum perwira polisi kembali melarangnya.
Dia meminta rekaman tersebut dihapus dan tidak ditayangkan, dengan alasan bahwa pengambilan gambar tersebut mencantumkan kata SPKT.