WAHANANEWS.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan negara tidak boleh membiarkan konsumen berhadapan sendiri dengan kekuatan produsen, sehingga perlindungan hukum harus hadir untuk menjamin hak-hak masyarakat dalam setiap transaksi, baik konvensional maupun digital.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan hal tersebut dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Perlindungan Konsumen pada Selasa (07/07/2026) untuk Perkara Nomor 86/PUU-XXIV/2026, 110/PUU-XXIV/2026, dan 123/PUU-XXIV/2026.
Baca Juga:
OJK Batasi Layanan Paylater, Ekonom INDEF: Pelindungan Konsumen Bakal Makin Kuat
Sidang yang beragenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak Presiden, Profesor Johannes Gunawan, diwarnai pendalaman dari Hakim Konstitusi Saldi Isra mengenai fungsi hukum sebagai instrumen perlindungan terhadap konsumen.
Dalam persidangan, Saldi menegaskan negara tidak boleh membiarkan hubungan antara produsen dan konsumen berjalan tanpa perlindungan hukum yang memadai.
"Negara harus memberikan proteksi terhadap kekuasaan yang dimiliki oleh para produsen itu terhadap konsumen," kata Saldi dalam persidangan, Selasa (07/07/2026).
Baca Juga:
PLN Watch Sambut Direksi dan Komisaris Baru, Momentum Membangun PLN yang Tangguh dan Berdaya Saing Global
Menurut Saldi, apabila kondisi tersebut dibiarkan, maka hukum akan kehilangan salah satu fungsi utamanya sebagai instrumen rekayasa sosial, sehingga permohonan para pemohon yang meminta Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran agar perlindungan konsumen semakin kuat merupakan bagian dari upaya memperkuat fungsi hukum.
Ia juga menyoroti masih minimnya informasi yang diterima konsumen, terutama generasi muda, mengenai kandungan suatu produk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian.
"Karena kan sekarang banyak sekali konsumen terutama sama generasi baru, anak-anak, yang jadi korban karena informasi yang diberikan itu tidak cukup untuk mengetahui ini ingredient satu produk itu apa sih sesungguhnya," jelasnya.
Sementara itu, ahli dari pihak Presiden, Profesor Johannes Gunawan, berpandangan negara pada dasarnya telah memberikan perlindungan yang memadai melalui ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Apakah negara sudah melindungi dan sudah merekayasa sedemikian rupa sehingga konsumen itu terlindungi? Jawabannya iya," ujar Johannes dalam persidangan.
Menurut Johannes, Pasal 18 telah mengatur larangan klausula baku, tata cara penyajiannya, hingga sanksi batal demi hukum apabila ketentuan tersebut dilanggar sehingga secara normatif perlindungan terhadap konsumen telah tersedia.
Meski demikian, ia menilai tantangan utama saat ini bukan terletak pada substansi aturan, melainkan implementasi di lapangan yang masih perlu diperkuat.
"Kalau kita masuk pada tahap implementasi, mohon maaf, ini bukan tahap norma. Implementasinya ini yang masih menurut hemat saya masih perlu ditingkatkan," jelasnya.
Johannes menambahkan pemerintah juga telah menyesuaikan regulasi dengan perkembangan transaksi digital melalui Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Di akhir keterangannya, Johannes menegaskan pemerintah telah menjalankan kewajibannya dalam memberikan perlindungan kepada konsumen.
"Pandangan saya mengenai pertanyaan dasarnya apakah negara sudah cukup atau sudah menunaikan tugasnya untuk melindungi warganya, dalam hal ini konsumen. Menurut saya, ya sudah cukup," ujarnya.
Perkara Nomor 86/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Bernita Matondang, Gabby Mayang Sari, dan Evelyn Amanda yang memohon pengujian materiil terhadap Pasal 1 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) huruf c dan g, Pasal 34 ayat (1) huruf d dan f, Pasal 45 ayat (1), serta Pasal 53 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sementara itu, Perkara Nomor 110/PUU-XXIV/2026 diajukan Imamudin dan Andru Steven yang menguji Pasal 4 huruf c Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena menilai norma mengenai hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur belum memberikan kepastian hukum bagi konsumen.
Adapun Perkara Nomor 123/PUU-XXIV/2026 diajukan Farah Zhafira Azzahra dan sejumlah pemohon lainnya yang menggugat Pasal 8 ayat (1) huruf d dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]