Sementara itu, kepada penyidik saat diperiksa sebagai tersangka di Mako Brimob, Ferdy Sambo menyebut pembunuhan berencana berawal dari adanya laporan istrinya kepadanya.
Diungkapkan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian, dalam BAP, Ferdy Sambo mengaku mendapat laporan dari PC mengalami tindakan yang tidak semestinya dari Yosua.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"FS mengatakan dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC, mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi saat di Magelang, dilakukan Yosua" kata Andi Rian saat konfrensi pers, Kamis (11/8/2022).
Usai mendapatkan laporan itu, Ferdy Sambo kemudian panggil Bripka RR dan Bharada E untuk merencanakan pembunuhan pada Brigadir Yosua.
Brigjen Pol Andi Rian mengatakan soal kebenaran pengakuan Ferdy Sambo ini nanti akan terungkap di pengadilan.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Pengakuan tersangka kita tahu semua. Kita sudah punya alat bukti," kata dia.
Ferdy Sambo untuk pertama kali diperiksa sebagai tersangka hari ini.
Berdasarkan keterangan Brigjen Andi, pemeriksaan dilakukan 7 jam, mulai pukul 11.00 berakhir pada pukul 18.00.