WahanaNews.co | Juru
Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito mengungkapkan pemerintah
telah meminta sektor perkantoran di zona merah untuk melaksanakan Work From
Home (WFH) 75%.
Baca Juga:
Korupsi APD Covid Negara Rugi Rp24 Miliar, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Bui
Pengaturan dilakukan berdasarkan status zona risiko suatu
kabupaten/kota yang terlihat dari tingkat penyebaran virus Corona (COVID-19).
"Bagi yang berstatus zona merah (risiko tinggi) harus
menerapkan 75% pegawainya bekerja di rumah atau WFH. Sedangkan kabupaten/kota
berstatus zona oranye (risiko sedang) dan zona kuning (risiko rendah)
menerapkan WFH 50%," ujar Wiku dalam akun resmi YouTube Sekretariat
Presiden, Kamis (17/6/2021).
Pemerintah berusaha maksimal mengatur kegiatan masyarakat di
bidang sosial dan ekonomi yang sudah berjalan. Pengaturan dilakukan pada
operasional sektor perkantoran, pendidikan, perniagaan dan lainnya. Yang
ditekankan, bagi sektor perkantoran karena berkaitan erat dengan mobilitas
pegawai dan berisiko penularan.
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Covid-19: Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
"Penting untuk diingat, pada saat WFH (work from home)
pekerja tidak boleh melakukan mobilisasi ke daerah lainnya," kata Wiku.
Sedangkan untuk pengaturan pada sektor pendidikan, kegiatan
belajar mengajar pada daerah zona merah tatap muka sepenuhnya akan
diselenggarakan secara daring atau sekolah dari rumah saja.
Lalu, penyelenggaraan untuk daerah yang berstatus zona
kuning dan oranye masih menunggu keputusan Kementerian Pendidikan, Riset dan
Teknologi. Untuk pusat perbelanjaan dan fasilitas umum juga kapasitas kunjungan
dibatasi maksimal 50%.
Hal yang sama juga diterapkan untuk kegiatan keagamaan.
Melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021. Pengaturannya
didasarkan status zona risiko suatu daerah.
Untuk zona merah, pada kegiatan di rumah ibadah, pengajian,
pesta pernikahan dan sejenisnya ditiadakan hingga wilayah tersebut dinyatakan
aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah.
"Tugas kita bersama untuk mematuhi protokol
sebaik-baiknya untuk mencegah penularan," tandas Wiku. [qnt]