Terhadap aset-aset yang memang sudah bisa dipastikan clean
and clear dokumen-dokumennya, lanjut Mahfud, supaya segera dilakukan eksekusi
baik dengan pemasangan plang secara permanen di aset properti, pemblokiran,
penyitaan maupun penjualan atas aset tersebut dan hasilnya menjadi penerimaan
negara.
Baca Juga:
Satgas BLBI Kuasai 85,84 Hektare Tanah di Banten Senilai Rp171,68 Miliar
Mahfud menegaskan termasuk langkah hukum lainnya juga harus
dipastikan, agar negara mendapatkan kembali hak-haknya dan dimanfaatkan untuk
kepentingan bangsa dan negara.
"Untuk itu saya berpesan, bahwa setiap
upaya yang dilakukan nantinya harus dipastikan merupakan langkah-langkah yang
tepat, fokus, terpadu, sinergis dan kolaboratif antar
kementerian/lembaga," pungkas Mahfud. (tum)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.