WahanaNews.co, Jakarta - Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia (Satgas PPKS UI) periode 2022-2024 mengungkapkan alasan pengunduran diri 13 anggota.
Pertimbangan pertama yakni Satgas PPKS UI hanya ditempatkan sebagai panitia ad hoc.
Baca Juga:
Polda Sulteng Siagakan Satgas OMPT 2024 Amankan Debat Pilgub
Posisi tersebut berkonsekuensi pada rumitnya administrasi yang harus dipenuhi Satgas PPKS UI dan sulitnya memperoleh sarana dan prasarana serta dukungan keuangan bagi kerja-kerja operasional Satgas PPKS UI.
"Prosedur administrasi yang dituntut telah menghambat kerja substansial dari tugas utama Satgas, sedangkan sangat minimnya dan tidak sesuainya sarana dan prasarana yang disediakan universitas semakin memperberat beban kerja dan risiko yang ditanggung Satgas dalam menjalankan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan UI," tulis Satgas PPKS UI melalui akun Instagram resmi dikutip Rabu (3/4/2024).
Pertimbangan kedua yakni tak kunjung dipenuhinya permintaan Satgas PPKS kepada pimpinan UI pada 17 Juli 2023.
Baca Juga:
TNI Berangkatkan Satgas Operasi Penanggulangan Bencana Alam Ke Filipina
Ada dua dari empat permintaan yang belum dipenuhi hingga saat ini, yaitu penetapan prosedur kerja sama antara Pusat Penanganan Terpadu dan Satgas PPKS UI sebagai wujud komitmen UI dalam implementasi pendampingan dan Ppemulihan terhadap korban.
Kemudian menyelenggarakan penandatanganan pakta integritas oleh segenap pimpinan dan sivitas akademika UI untuk mewujudkan kampus yang bebas dari kekerasan seksual.
Pertimbangan ketiga, tantangan pendampingan dan pemulihan korban, saksi, dan terlapor.