Satgas PPKS UI mengatakan selama ini tidak ada dukungan konkret dari pimpinan UI dalam pemberian pendampingan dan pemulihan psikologis kepada para korban, saksi, dan terlapor.
Hal itu mendorong Satgas PPKS UI berinisiatif mencari jalan keluar dengan bekerja sama dengan Fakultas Psikologi UI, yang bersedia menyelenggarakan pelatihan dan layanan konseling secara cuma-cuma.
Baca Juga:
Polda Sulteng Siagakan Satgas OMPT 2024 Amankan Debat Pilgub
Namun, kini Fakultas Psikologi UI tidak lagi bisa menyediakan pelatihan dan layanan konseling bagi korban, saksi, dan terlapor karena ada kebijakan nasional baru di bidang pendidikan profesi psikolog.
Dengan demikian, Ul seharusnya menyediakan fasilitas konseling dan anggaran khusus untuk tenaga psikolog yang profesional.
"Situasi ini sudah pernah disampaikan Satgas PPKS UI kepada pihak Rektorat. Namun, proses yang harus ditempuh para konselor ini diberlakukan sama dengan proses penerimaan pegawai baru, yang mensyaratkan surat lamaran dan berbagai syarat administratif lainnya," ujar Satgas PPKS UI.
Baca Juga:
TNI Berangkatkan Satgas Operasi Penanggulangan Bencana Alam Ke Filipina
Pertimbangan keempat, rumitnya birokrasi. Konsekuensi dari posisi Satgas sebagai semacam panitia ad hoc adalah rumitnya prosedur birokrasi dan administrasi bagi Satgas PPKS UI.
Para anggota Satgas PPKS UI telah mengeluarkan dana pribadi demi tersedianya sarana prasarana, operasional, bantuan medis kepada korban, dan pemulihan psikologis anggota sebagai dampak lanjut dari penanganan kasus.
Kelima, rendahnya perlindungan pada keselamatan anggota Satgas PPKS UI. Anggota Satgas PPKS UI telah mengalami beberapa peristiwa yang mengancam fisik dan psikis, baik secara langsung maupun pada ranah digital.