WahanaNews.co | Lagi, sebanyak 39 calon jamaah haji ditolak keberangkatannya oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta (Soetta).
Penyebabnya, visa yang mereka pergunakan bermasalah atau tidak memiliki visa haji yang sah.
Baca Juga:
Jemaah Haji Indonesia Dikepung Suhu Udara 44°C dan Ancaman Dehidrasi
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta, Muhammad Tito Adrianto mengatakan, penolakan keberangkatan calon jemaah haji tersebut dilakukan sesuai aturan.
“Sebanyak 39 penumpang ditolak keberangkatannya melalui TPI Soekarno Hatta. Penolakan keberangkatan calon Jamaah tanpa Visa Haji telah memenuhi prosedur pemeriksaan Keimigrasian,” ujar Tito, Senin (10/7/2022).
Adapun rincian calon Haji yang ditolak diantaranya, 2 orang penumpang pesawat Etihad Airways (EY 475) dengan Visa Ziarah Syakhsiyah (kunjungan pribadi), 5 orang penumpang pesawat Batik Air (ID 7153) dengan Visa Wisata dan 12 orang penumpang pesawat Emirates (EK 357) dengan Visa Wisata.
Baca Juga:
Cegah Jemaah Terlantar, DPR Soroti Bahaya Haji Nonprosedural
“Sedangkan 20 orang diantaranya merupakan penumpang pesawat Qatar Airways (QR 957, Red) dengan Visa Wisata,” ungkap Tito.
Guna meminimalisir risiko pemberangkatan jamaah tanpa visa haji yang sah, Imigrasi Soekarno Hatta berkoordinasi dengan Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadan Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kementerian Agama.
“Kami juga telah meminta dukungan kepada pihak maskapai untuk tidak mencetak boarding pass penumpang calon Jamaah Haji jika tidak ditemukan Visa Haji yang sah,” tuturnya.