WahanaNews.co | pasca ditetapkan sebagi tersangka dalam kasus hacker Bjorka, Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH (21), mengaku sempat mendapat ancaman hingga dipaksa menjual ponselnya
Ia pun kaget saat mengetahui ponsel yang dijual menjadi barang bukti atas kasusnya di Mabes Polri. Saat melakukan jual beli ponsel merek Xiaomi Redmi Note 10 Pro tersebut, ia sempat diancam.
Baca Juga:
Kepala BSSN Ungkap Sepanjang 2022 Ransomware Dominasi Serangan Siber di RI
"Saya juga diancam (saat jual beli ponsel) waktu itu," ujar MAH, Minggu (18/9/2022).
Ancaman itu, kata MAH, disampaikan melalui sambungan telepon oleh calon pembeli. Ancaman ini diterimanya sehari sebelum dirinya diamankan polisi pada Selasa malam (13/9/2022) sekitar pukul 21.30 WIB.
"Kalau transaksi sehari sebelum diamankan pukul 22.00 WIB, ancamannya sebelum itu lewat sambungan telepon. Soalnya sebelumnya ketemu di rumah saya nego-nego belum deal," terang MAH.
Baca Juga:
BSSN Sudah Berikan Data Identifikasi ke Dittipidsiber Polri, Bjorka Belum Juga Tertangkap
"Sebelumnya sudah tawar-menawar di rumah saya harga Rp5 juta saya masih mikir kemudian mereka pulang dan telepon saya tawar-menawar lagi," imbuh MAH.
Dalam tawar menawar melalui sambungan telepon tersebut, menurut MAH, sang pembeli berkata jika ponsel tidak boleh dibeli, maka penawar tidak mau tanggung jawab jika dirinya dibawa polisi.
"Penelepon bilang, kalau mau (deal) saya kasih (uang), saya juga diancam kalau ndak saya bawa (ponsel) nanti kalau kamu ditangkap polisi, saya nanti saya angkat tangan (tidak tanggung jawab)," ucap MAH menirukan perkataan penelpon.
MAH menyebut, proses penjualan ponsel ini memang sempat alot. Namun, bukan karena masalah harga, tetapi lebih pada dirinya yang sudah nyaman dengan ponsel tersebut.
"Karena sudah nyaman dengan ponselnya saja," ucap MAH.
Diberitakan sebelumnya, MAH mengaku telah menjual ponselnya seharga Rp5 juta. Ia tidak menyangka HP tersebut kini menjadi barang bukti dalam kasus yang menjeratnya.
"Orang tua ndak tahu (soal jual HP). Yang ternyata jadi barang bukti di polisi," ujar MAH, Sabtu (17/9/2022). [rsy]