WahanaNews.co | Menkopolhukam Mahfud MD bandingkan perilaku korupsi yang dilakukan oleh pejabat antara masa orde baru (orba) dan saat ini.
Dirinya mengutip pernyataan mantan menteri Sarwono Kusumaatmadja, yang mengatakan bahwasanya pada masa orba, semua keuangan negara diatur oleh Presiden Soeharto.
Baca Juga:
Kasus Chromebook, Mahfud MD Tegaskan Unsur Korupsi Tak Harus Terima Uang
Oleh karena itu, pejabat-pejabat lain dibawahnya tidak dapat melakukan korupsi.
Adapun yang dapat melakukan korupsi hanya presiden sendiri yang mengatur keuangan negara.
"Yang ngatur korupsi itu pak Harto. Golkar pun yang besar itu uangnya diatur oleh pak Harto," kata Mahfud, dilansir dari video TikTok @helen_georgia, Sabtu (3/8/2022).
Baca Juga:
Habiburokhman Bantah Mahfud MD: Restorative Justice di KUHAP Baru Tak Bisa Jadi Alat Pemerasan
"Tidak ada DPR korupsi, tidak ada Menteri Korupsi. Menteri dan DPR waktu itu boleh gagah-gahan jadi pejabat tapi tidak bisa korupsi," paparnya.
Lanjut, Mahfud Md mengatakan, justru saat semua pejabat bisa melakukan korupsi.
"Menteri, Dirjen, Gubernur, Bupati, DPR, Hakim, Jaksa semuanya korupsi," ungkapnya.