Seperti diketahui, sejak
3 Juli lalu syarat perjalanan berbagai moda transportasi diperketat selama PPKM
Darurat serta PPKM Level 3 dan 4.
Pengetatan dilakukan
guna menekan mobilitas masyarakat yang tidak mendesak agar kasus Covid-19 dapat menurun.
Baca Juga:
PPKM Berakhir Hari Ini, Diperpanjang Lagi Gak Ya?
Untuk penumpang KAI,
penumpang diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes
RT-PCR maksimal 2
x 24
jam atau rapid test antigen maksimal
1 x 24
jam sebelum keberangkatan.
Khusus perjalanan KA
Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Bagi pelanggan KA Jarak
Jauh yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat
menggunakankereta api jarak jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari
dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku.
Baca Juga:
Selama PPKM Darurat, Penerimaan Pajak Kota Bogor Hingga Agustus Baru 30%
Untuk pelanggan usia di
bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin.
Kemudian, untuk
pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen.
Adapun perjalanan KA
Lokal hanya berlaku untuk perkantoran sektor esensial dan sektor critical yang dibuktikan dengan Surat
Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh
pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.