WahanaNews.co | Sebuah video viral memperlihatkan Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Banyuasin Kembaran, Andika Sari (AS) yang sedang dugem sambil menenggak minuman keras (miras).
Akibat ulahnya sendiri, kini Sekdes tersebut akhirnya diberhentikan dari jabatanya. Hal itu seiring dengan adanya tuntutan dari masyarakat.
Baca Juga:
Seorang Wanita Tewas Usai Minum Miras di Tempat Hiburan Malam Jakarta
Ratusan warga yang berdemonstrasi didominasi emak-emak. Mereka berorasi di depan Kantor Desa Banyuasin Kembaran, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Senin (12/9/2022).
Pedemo membawa poster-poster berisi tuntutan pemberhentian sekdes. Usai berorasi dan ditemui oleh Kades Ahmad Abdul Azis serta Camat Loano Andang Nugrahantara, akhirnya mengajak 10 orang perwakilan warga untuk berdialog.
Saat dialog warga tetap kukuh agar AS diberhentikan karena perbuatannya dinilai telah meresahkan dan memalukan warga desa yang terkenal agamis tersebut. Mereka mendesak agar kades secara lisan memberhentikan AS, sambil menunggu seluruh proses administrasinya.
Baca Juga:
Siswa Dibully hingga Masuk RS, SMK Gorontalo Sebut Tak Ada Perundungan
"Hari ini juga saya berhentikan Sekdes AS dari jabatan dan tugasnya. Saya meminta waktu 10 hari kerja untuk mengurus administrasi dan konsultasi ke camat, tapi saya yakinkan, saya komit dan apa pun yang terjadi," ujar Kades.
Sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2016 dan Perbup Nomor 1/2020 diatur bagaimana pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Dalam Pasal 26 Huruf (e) disebutkan bahwa perangkat desa bisa diberhentikan karena melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat.
Sesuai dengan jalur hukum dan peraturan, harus ada surat dari kades dikonsultasikan ke camat kemudian ke Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3APMD). Jika semua tahapan telah dilaksanakan, maka kades akan membuat surat keputusan pemberhentian perangkat desa.