WahanaNews.co | Kemendikbud telah merilis petunjuk teknis pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan guru pada instansi daerah tahun 2022.
Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2022 dilakukan lewat situs Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara di sscasn.bkn.go.id.
Baca Juga:
Komisi IV DPRD Kalsel Kritisi Ketimpangan Pemberian BOS
Seleksi PPPK Guru 2022 ini bisa diikuti oleh pelamar umum yang terdiri atas lulusan Pendidikan Profesi Guru yang terdaftar dalam Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar dalam Dapodik.
Dalam pelaksanaan seleksi ini, pemenuhan kebutuhan guru mendahulukan pelamar prioritas yang dibagi menjadi tiga kategori.
Pelamar prioritas pertama adalah peserta yang mengikuti seleksi PPPK Guru pada 2021 dan memenuhi ambang batas.
Baca Juga:
Simak, Ini Daftar Formasi CPNS 2024 untuk Sarjana Pendidikan
Kemudian pelamar prioritas kedua adalah THK-II yang tak termasuk dalam THK-II pada kategori prioritas pertama.
Lalu pelamar prioritas ketiga yakni guru non-ASN kategori prioritas pertama di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara 6 semester di Dapodik.
Cara Mendaftar PPPK Guru 2022