Namun, setelah MA memperpanjang masa hukumannya menjadi 14 tahun penjara, ia tidak kembali menjalani hukuman.
Selama pelariannya, Nader diduga berpindah tempat dan bahkan sempat kabur ke Singapura.
Baca Juga:
Kejagung Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Kabupaten Samosir
Ia juga mengganti identitasnya pada 2014 dengan membuat KTP baru di Cianjur dan Kabupaten Bandung dengan nama "H Toni".
"Apakah sudah sampai ke luar negeri atau tidak, tidak terlacak. Akhir-akhir ini baru kita dapat informasi bahwa dia berada di Indonesia," ujar Akmal.
Setelah tertangkap, kondisi fisik Nader sudah banyak berubah.
Baca Juga:
DPD Pembina Relawan Martabat Prabowo-Gibran Desak Kejagung RI Tetapkan Tersangka
"Dulu masih muda dan gagah, sekarang sudah tua," tambahnya.
Sementara itu, kasus korupsi yang melibatkan Nader berkaitan dengan kredit macet Bank Mandiri tahun 2002 untuk pengadaan empat unit rig beserta perlengkapannya yang dipesan PT Caltex Pacific Indonesia.
Saat ini, Nader Thaher telah ditahan dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan putusan MA. Pihak Kejati Riau juga akan menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang membantu pelariannya selama hampir dua dekade.