Lebih lanjut, Martin juga menduga Putri tidak bertindak sendiri. Dia menyebut ada orang sekitar Putri Candrawathi yang turut mempengaruhinya.
"Dan kami menduga Bu PC ini tidak dalam kesadaran diri ketika melakukan itu, dan kami duga ada orang-orang di sekitar Ibu PC yang mempengaruhi sehingga beliau melakukan tindakan-tindakan yang tidak semestinya, atau tindakan-tindakan melawan hukum," ujarnya.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Sebelumnya diberitakan, Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, berharap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dijadikan tersangka.
Pengacara menilai istri Sambo sebagai lakon kepura-puraan dalam kasus ini.
"Karena Ibu PC nggak mau menyesali perbuatannya, tetapi dia tetap pada lakon keberpura-puraan itu atau obstruction of justice itu, atau permufakatan jahat juga, maka saya minta tadi kepada pejabat utama Polri, segera jadikan tersangka Pasal 55, 56 juncto 340, 338, 351 ayat 3," kata Kamaruddin di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/8).
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Kamaruddin mengatakan permintaan ini masuk dalam laporan pertamanya ke Bareskrim.
Sementara itu, laporan soal dugaan laporan palsu terkait dugaan pelecehan masih menunggu surat kuasa dari keluarga Brigadir J.
"Laporan tentang pembunuhan terencana juncto pembunuhan juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain," katanya.