WahanaNews.co | Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, mengatakan awal mula timnya berniat mempolisikan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Martin mengatakan pihaknya sudah memberi kesempatan Putri mengklarifikasi soal isu pelecehan untuk memulihkan nama baik Yoshua, namun kesempatan itu tak direspons.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Jadi mengenai laporan ini adalah tujuannya untuk kepastian hukum, kenapa kepastian hukum? Karena Bu PC memiliki pertanggungjawaban untuk menjelaskan terhadap laporan palsu dia. Nah kenapa dia harus bertanggungjawab? Karena sudah melakukan fitnah terhadap Almarhum," kata Martin kepada wartawan, Rabu (17/8/2022).
"Setidaknya adanya dugaan laporan palsu, penghalang halangan penyidikan, lalu penyiaran berita bohong dan pencemaran nama baik. Nah ini semua harus dipertanggungjawabkan," tambahnya.
Martin mengatakan pihaknya sempat memberikan kesempatan kepada Putri Candrawathi untuk mengklarifikasi atas laporan tersebut.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Namun, kesempatan itu tidak direspons sehingga timbul rencana melapor.
"Kami sudah memberikan kesempatan kepada bu PC satu kali 24 jam, habisnya kemarin Senin pukul 24.00 WIB. Nah sinyal ini tidak ditangkap dengan baik. Padahal bu PC ini pakai pengacara yang kondang hebat, seharusnya kuasa hukum itu kewajibannya apa? Meringankan kliennya, ini ada kesempatan untuk meringankan supaya jangan terkena jerat pidana," ungkap Martin.
"Tapi penasehat hukumnya gagal memberikan nasehat hukum yang baik bagi bu PC, sehingga sekarang menurut kami konsekuensi tidak diterima nya tawaran kami, maka Bu PC harus mempertanggungjawabkan apa yang sudah dia lakukan," sambungnya.