Sebelumnya Said Iqbal memimpin demonstransi para buruh untuk menuntut pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Kritik pedas sempat dilontarkan Said Iqbal ketika menuding dana kelolaan JHT digunakan untuk mengakomodir proyek-proyek pemerintah.
Selain itu Said Iqbal juga sempat menuding bahwa penundaan pencairan dana JHT disebabkan karena ketidakcukupan dana yang kelolaan yang disebabkan salah pengelolaan.
Baca Juga:
Aturan Terbaru: Pencairan JHT Tak Perlu Tunggu hingga 56 Tahun
"Penundaan pembayaran hingga 56 tahun adalah semata-mata karena ada ketidakcukupan dana JHT," kata said Iqbal saat konferensi pers saat melakukan demonstrasi di Kemnaker, Rabu (16/2/2022).
"Menaker ini sudah cukup sering melukai hati buruh, kebijakannya selalu pro pengusaha dan kebijakan meninggalkan kepentingan buruh," pungkas said Iqbal saat demonstrasi. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.