WahanaNews.co | Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo alias Bamsoet, menyampaikan, kepemilikan senjata api beladiri
untuk masyarakat sipil bukanlah untuk arogansi, melainkan untuk menciptakan
rasa aman di masyarakat. Hal ini mengingat banyak masyarakat
yang keliru soal hal ini.
Bamsoet menjelaskan, Pasal 28G UUD NRI 1945 menjamin setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang
di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasi.
Baca Juga:
Uji Kelayakan Capim KPK: Bamsoet Soroti Politik Biaya Tinggi dengan Korupsi
Dalam tataran operasional, aturan
teknis soal kepemilikan senjata api juga diatur dalam Peraturan Kapolri No 18
Tahun 2015.
"Menunjukkan dari aspek
legalitas, pada prinsipnya kepemilikan senjata api untuk keperluan beladiri
adalah resmi dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan," ujar
Bamsoet, dalam keterangannya, Senin (14/12/2020).
Hal tersebut ia sampaikan saat
meresmikan Kantor DPP PERIKSHA (Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api
Bela Diri), di Jakarta.
Baca Juga:
MPR Cabut Nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998
Sebagai Ketua Umum PERIKSHA, Bamsoet
menjelaskan, PERIKSHA hadir dengan berbagai tujuan.
Salah satunya memberikan pemahaman hak
dan kewajiban tentang kepemilikan senjata api bela diri kepada seluruh anggota
perkumpulan.
Dalam hal ini, PERIKSHA juga turut
menegakkan disiplin, tata tertib dan kode etik penggunaan senjata api bela diri
bagi anggota perkumpulan meliputi cara memiliki, menyimpan dan menggunakannya
sesuai UU.