WahanaNews.co | Polisi menangkap Seorang pria berinisial AS (40), karena mencabuli anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor. Atas aksi bejat pelaku, korban pun hamil tiga bulan.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo D.C Tarigan mengatakan, aksi bejat pelaku pertama kali dilakukan pada 11 Juni 2022. Dimana, pelaku mendobrak pintu belakang rumah dan langsung membekap korban.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
"AS membawa korban ke dapur dan menyetubuhi korban," kata Siswo, Senin (10/10/2022).
Lalu, pelaku kembali melakukan aksi bejatnya pada 14 Juni 2022. Korban yang juga anak tetangganya ini sedang berjalan dan ditarik oleh pelaku ke sebuah kandang ayam dan dilakukan pencabulan.
"AS mengikat tangan korban dan membekap mulut dengan sweater dan menyetubuhi korban," jelasnya.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
Pada akhirnya, korban mengeluhkan sakit perut kepada orang tuanya pada 8 Oktober 2022. Diketahui, korban yang masih berusia 13 tahun tengah hamil 3 bulan berdasarkan tespek dan pemeriksaan klinik.
"Setelah dinyatakan korban siapa pelakunya, pelapor dan warga setempat kemudian datang ke rumah pelaku dan membawanya ke Polres Bogor," jelasnya.
Atas perbuatan bejatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," tutupnya. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.