Melihat draf awal itu, Tito menegaskan pemerintah netral dan menghormati proses sidang gugatan sistem pemilu proporsional terbuka yang tengah disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Tito tak mau mendahului hasil sidang tersebut.
"Kami posisi pemerintah itu menghormati, tidak mau mendahului keputusan MK," kata Tito.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Alhasil, semua pihak menyepakati poin kesimpulan rapat bahwa Komisi II, Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP melaksanakan Pemilu 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Tanpa ada kalimat lanjutan soal proporsional terbuka. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.