WAHANANEWS.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berencana memberikan kemudahan akses sertifikasi halal gratis kepada para pelaku usaha kuliner lokal seperti warung Tegal (warteg), warung Sunda (warsun), warung Padang, dan jenis usaha sejenis lainnya.
Program ini akan dijalankan melalui skema deklarasi mandiri (self declare), yang sedang dalam proses penyusunan regulasi pendukungnya oleh BPJPH.
Baca Juga:
Pastikan Keamanan Pangan, BPOM Dorong Budaya "Ceklik" di Masyarakat
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyebut bahwa kebijakan ini penting untuk mendukung kemajuan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), khususnya dalam memperoleh sertifikat halal.
"Dalam rangka penguatan daya saing pelaku usaha mikro dan kecil, khususnya dalam sertifikasi halal maka kita harus bisa membantu para pedagang warung Sunda, warung Tegal dan warung Padang untuk diberikan sertifikat halal," kata Haikal Hasan, dikutip Antara, Jumat (11/7/2025).
Haikal menjelaskan bahwa saat ini masih banyak warung tradisional yang belum memiliki sertifikat halal, sedangkan restoran besar, termasuk yang berasal dari luar negeri, sudah memilikinya.
Baca Juga:
BPJPH Temukan Produk Berlabel Halal Ternyata Mengandung Babi, Ini Daftarnya!
"Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, tujuan sertifikat halal adalah untuk menambah nilai tambah dalam setiap produk yang diedarkan," imbuhnya.
Langkah ini juga menjadi tindak lanjut dari kerja sama antara BPJPH dengan Komunitas Warung Nusantara (Kowantara) dan Koperasi Warung Cipta Niaga Mandiri (Kowartami), dalam rangka memberikan edukasi serta literasi halal kepada para pedagang warung makan.
Selama ini, proses sertifikasi halal bagi warung makan dilakukan lewat mekanisme reguler, yang mensyaratkan adanya audit dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Namun ke depan, skema tersebut akan disederhanakan menjadi sistem deklarasi mandiri.