WahanaNews.co | Selain Brigadir RR dan Bharada E, keluarga Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dan Tim Kuasa Hukumnya, hingga saat ini masih meyakini ada tersangka lain atas tewasnya Brigadir J.
Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Mansur Febrian, mengatakan pihaknya telah mendapatkan informasi Brigadir J diancam sebelum pada akhirnya dibunuh.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Ancaman tersebut tak lain dilakukan oleh skuad lama ajudan Irjen Ferdy Sambo.
"Ada inisial D yang sering mengancam alamarhum (Brigadir J) dari mulai bulan Juni sampai dengan satu hari sebelum hari naas itu."
"Inisial D ini sampai hari ini belum ditetapkan ataukah masih dalam proses penyelidikan atau bagaiamana, kita masih menunggu."
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Inisal D adalah skuad lama, informasi itu saya dapatkan dari pemeriksaan kepada para saksi yang berada di Jambi," kata Mansur, Senin (8/8/2022).
Informasi ini, lanjut Mansur, juga telah disampaikan kepada timsus.
"Bukti itu juga telah kami sampaikan secara eletronik dan ini harus digali dan didalami oleh tim forensik dan tim cyber," lanjut Mansur.
Mansur bersama tim kuasa hukum lain hingga kini belum mengetahui apa motif tindakan D hingga akhirnya membuat Brigadir J meninggal dunia.
"Apakah dia yang merencanakan, apa motif awalnya, karena cemburukah atau dendamkah," sambung Mansur.
Terkait ditetapkannya Brigadir RR sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J, Mansur mengatakan dia sebetulnya adalah nama baru yang ditetapkan Polri.
"Nama-nama yang ditetapkan menjadi tersangka ini, menurut kami adalah nama-nama baru yang ditetapkan dari hasil penyelidikan timsus dan Komnas HAM," terang Mansur.
Mansur berharap kasus ini segera terungkap.
Apalagi disebutkan Polri, kasus ini adalah kasus pembunuhan, bukan tembak-menembak.
"Polri mengatakan ini adalah pembunuhan, dan diperiksanya 25 anggota Polri, jelas ini membuktikan perkara ini sudah diskenariokan untuk menutupi perkara yang besar."
"Kami berharap kepada Kapolri, siapapun yang terlibat dalam perusaakan TKP dan penghilangan barang bukti itu, kami minta segera diproses secara hukum."
"Ini jelas obstruction of justice, mencoba menghilangkan atau menghalangi jalannya penyelidikan dan ini yang lebih parah adalah mencoba membuat skenario unruk mengaburkan peristiwa yang sebenarnya," kata Mansur.
Ditetapkannya Brigadir RR dan Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J, tidak membuat keluarga dan kuasa hukum Brigadir J merasa puas.
Keluarga belum yakin Brigadir RR dan Bharada E adalah tersangka utama.
"Kami belum yakin orang orang tersebutlah yang menjadi otak atau pelaku utama."
"Karena keyakinan kami, pembunuhan (terhadap Brigadir J) ini terencana dan terususun sistematis," jelas Mansur.
Apalagi polisi telah melakukan pemeriksaan kepada 25 anggota Polri.
Keluarga sangat berharap aktor utama kasus kematian Brigadir J ini segera terungkap.
"Sebetulnya kenapa mereka burupaya merusak barang bukti dan penghilangan bekas di TKP?"
"Kami sekarang tinggal tunggu siapa aktor utamanya, kenapa banyak sekali melibatkan jenderal dan anggotanya."
"Apakah mungkin seorang Bharada E mampu menggerakkan institusi Polri yang besar ini."
"Apakah justru yang sekarang ditetapkan sebagi tersangka ini hanya dikambinghitamkan dari sebuah peristiwa yang lebih besar."
"Saya memohon kepada Kapolri dan Presiden Jokowi, agar masalah ini dibuka secara transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi," tandas Mansur. [rin]