Pemberian tersebut dilakukan sebanyak tujuh kali sehingga total nilai uang yang tercatat mencapai Rp21 miliar.
"Pemberian di bulan Juli 2025 ini akumulasinya Rp 8,2 M. BC1 Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Rp 3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp 2 M, BC3 Sis itu Rp 1 M," ujar jaksa.
Baca Juga:
Kebakaran Motor Gegerkan Jalan Pajajaran Bogor, Diduga Berasal dari Mesin
"Betul," jawab John.
Jaksa kemudian membacakan rincian pemberian untuk Agustus 2025 dengan pola yang sama.
"Kemudian, untuk pemberian di bulan Agustus itu akumulasinya Rp 8.950.000.000 dalam bentuk SGD. Kemudian, BC1 Dirjen Djaka Budhi Utama Rp 3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp 2 M, BC3 Sis itu Rp 1 M," kata jaksa.
Baca Juga:
Komisi IX Soroti Bengkaknya Titik SPPG, Pemerintah Diminta Audit Total
"Betul," sahut John.
Pola pemberian yang sama disebut berlanjut pada September, Oktober, November, Desember 2025 hingga Januari 2026.
John juga mengaku yakin uang tersebut sampai kepada pihak yang dimaksud sesuai kode yang diberikan Orlando karena tidak pernah ada keluhan terkait distribusi uang tersebut.