"Tidak pernah," jawab John saat ditanya jaksa mengenai kemungkinan uang tidak sampai kepada penerima yang dimaksud.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa tiga pimpinan Blueray Cargo, yakni John Field selaku pimpinan perusahaan, Deddy Kurniawan Sukolo sebagai Manajer Operasional, dan Andri sebagai Ketua Tim Dokumen.
Baca Juga:
Kebakaran Motor Gegerkan Jalan Pajajaran Bogor, Diduga Berasal dari Mesin
Jaksa menyebut ketiga terdakwa didakwa memberikan uang senilai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Selain uang, para terdakwa juga didakwa memberikan berbagai fasilitas dan barang mewah dengan nilai mencapai Rp1,8 miliar.
Sementara itu, Djaka Budhi Utama sebelumnya memilih tidak banyak berkomentar terkait perkara yang menyeret namanya tersebut.
Baca Juga:
Komisi IX Soroti Bengkaknya Titik SPPG, Pemerintah Diminta Audit Total
"Terkait dengan permasalahan importasi di Bea Cukai, kita sama-sama ikuti perkembangan persidangan saja," kata Djaka saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/6/2026).
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.