WahanaNews.co | Sidang perdana gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika kepada suaminya yang merupakan anggota DPR RI Dedi Mulyadi resmi digelar. Bupati Purwakarta datang menghadiri sidang tersebut.
Sidang ini digelar di di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (5/10/2022). "Sidang pertama hanya pemeriksaan identitas dan belum ada materi lain," kata Anne yang datang ke Pengadilan Agama Purwakarta tanpa didampingi pengacara, Rabu (5/10/2022).
Baca Juga:
Difasilitasi Bupati Konawe Selatan, Kasus Guru Supriyani Vs Anak Polisi Batal Damai
Majelis hakim Pengadilan Agama Purwakarta menunda agenda mediasi, karena tergugat (Dedi Mulyadi) tidak hadir, hanya diwakili pengacaranya.
Soal alasannya menggugat cerai Dedi Mulyadi, Anne tidak menggubris dan hanya menjawab semoga semuanya berjalan lancar.
Gugatan cerai yang dilayangkan Anne ke Pengadilan Agama Purwakarta itu teregistrasi di Pengadilan Agama dengan nomor: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022. Pada Rabu ini merupakan sidang perdana.
Baca Juga:
Pemberhentian Sejumlah Pj. Penghulu oleh Plt. Bupati Rohil Tuai Kritikan
Dalam sidang perdana, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika hadir secara langsung, sementara Dedi Mulyadi diwakili oleh pengacara.
Dedi Mulyadi mengatakan kalau dirinya belum menerima surat panggilan resmi dalam bentuk fisik dari pengadilan. Meski begitu, pada jadwal sidang perdana, Dedi tetap meminta pengacaranya untuk hadir.
"Saya belum menerima surat panggilan dari Pengadilan Agama dalam bentuk fisik. Tetapi saya meminta pengacara untuk datang sebagai bentuk penghormatan terhadap institusi pengadilan," katanya.