WahanaNews.co | Sidang perdana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dimulai jam 10.00 WIB, Selasa (18/10/2022).
Diketahui, Bharada E merupakan salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga:
Menteri Yassona Laoly Janjikan Perlindungan bagi Richard Eliezer
Jelang sidang pertamanya, Bharada E mendapat pesan dari satu di antara mantan pengacaranya, yaitu Deolipa Yumara.
Deolipa Yumara menegaskan tak hadir dalam sidang perdana mantan kliennya tersebut.
Ia memberi pesan kepada Bharada E agar tetap menjadi sosok yang jujur saat di persidangan.
Baca Juga:
LPSK Cabut Perlindungan Eliezer, Pakar: Jangan Seperti Selebritas
"Ya buat Eliezer, tetap pertahankan kejujuran dan cerita apa adanya," kata Deolipa Yumara, dikutip dari Tribunnews.com.
Deolipa Yumara juga menginginkan agar Bharada E bercerita apa adanya sesuai yang terjadi di TKP.
Diketahui, sidang Bharada E ini dilakukan secara terpisah dengan empat tersangka lainnya.
Alasannya terkait status Bharada E yang sebagai Justice collaborator.
Dikutip dari Kompas.com, Human PN Jakarta Selatan, Haruno, menjelaskan mengenai alasan sidang Bharada E yang digelar terpisah.
"Salah satunya itu, alasannya karena Bharada E adalah JC," kata Haruno.
Melansir laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang perdana Bharada E terlampir dengan nomor perkara 798/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.
Sidang Bharada E digelar di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sama seperti empat tersangka yang disidang sebelumnya, agenda sidang Bharada E adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, empat tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'aruf sudah menjalani sidang perdana pada hari Senini (17/10/2022) kemarin. [Tio]