2. Tuding penyidikan di Polda tidak sah
Dalam permohonannya, Firli juga meminta hakim tunggal Praperadilan PN Jaksel, Imelda Herawati memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Baca Juga:
Jessica Wongso Disebut Jaksa Manfaatkan Film Dokumenter Tarik Simpati Publik
Ian menilai penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada tanggal yang sama yaitu 9 Oktober 2023.
Menurut Ian, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan proses penyelidikan dan penyidikan yang telah diatur secara tegas dan jelas pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya pada Pasal 1 angka 2 KUHAP Jo Pasal 1 angka 5 KUHAP.
3. Polda bantah Firli soal SYL pelapor kasus pemerasan
Baca Juga:
Ratusan Guru Gelar Aksi Solidaritas, Kawal Sidang Perdana Guru SD Konawe
Polda Metro Jaya membantah bahwa laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Firli Bahuri dilayangkan oleh SYL.
"Yang jelas bahwa SYL bukan pendumas dalam penanganan perkara a quo yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin (11/12).
Kendati demikian, Ade tak membeberkan siapa sosok yang membuat laporan atau aduan masyarakat tersebut. Ia berdalih pihaknya mesti merahasiakan sosok tersebut.