WahanaNews.co | Polisi akan tuntaskan banding yang diajukan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) buntut kasus kematian Brigadir J hari ini, Senin (19/9/2022).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan polri bergerak cepat sesuai dengan arahan dan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mengusut pembunuhan Brigadir J tersebut. Sehingga, katanya, sidang pembanding bakal dituntaskan hari ini.
Baca Juga:
LPSK Cabut Perlindungan Eliezer, Pakar: Jangan Seperti Selebritas
"Dan hari ini sesuai komitmen Bapak Kapolri untuk sidang kode etik dan dilanjutkan sidang pembanding dituntaskan hari ini," ujar Dedi.
Lebih lanjut, Dedi menuturkan, hasil dari banding tersebut nantinya bakal disampaikan pada pukul 13.00 WIB atau seusai sholat dzuhur.
"Pelaksanaan banding digelar pada hari ini dan insyallah nanti hasilnya mungkin setelah salat Zuhur mungkin akan disampaikan kepada rekan-rekan diungkap hari ini," tuturnya.
Baca Juga:
Pengacara Eliezer Sayangkan Keputusan LPSK Hentikan Perlindungan
Setelah tuntas sidang banding, kata Dedi, hasil perisidangan tersebut secara administrasi akan ditindaklanjuti oleh asisten sumber daya manusia (ASDM) Polri.
"Asisten SDM memiliki waktu lima hari kerja untuk mengungkapkan adminsitrasi hasil putusan banding," terangnya.
Diketahui, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas banding yang diajukan Irjen Ferdy Sambo ( FS ) terhadap putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) digelar hari ini. Adapun sanksi yang dijatuhkan KKEP itu buntut dari kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," katanya, Senin (19/9/2022).
Dedi mengatakan, sidang tersebut bakal dipimpin oleh Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen). Lalu, wakil ketua dan anggota sidang banding adalah 4 pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen) [rsy]