WahanaNews.co | Kepala Bidang Hubungan Masyarakat
(Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Supriadi, membantah bahwa Heriyanti, anak Akidi Tio, telah
ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan sumbangan Rp 2 triliun
untuk penanganan Covid-19 di Sumsel.
Supriadi
mengatakan, hari ini Heriyanti hanya diundang oleh penyidik Direktorat Reserse
Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan untuk dimintai keterangan
terkait bantuan tersebut.
Baca Juga:
Kapolri Copot Kapolda Sumsel
"Tidak
ada prank. Pada hari ini, Ibu
Heriyanti kita undang ke Polda. Perlu digarisbawahi, kita undang, bukan
kita tangkap. Kita undang untuk datang ke Polda, untuk
memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet
giro," kata Supriadi, saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Mapolda
Sumsel, Senin (2/8/2021).
Pernyataan
Supriadi ini berbeda dengan yang disampaikanDir Intelkam Polda
Sumatera Selatan, Kombes Pol Ratno Kuncoro, saat bertemuGubernur Sumsel, Herman
Deru, pukul 14.20 WIB, di Kantor Gubernur Sumsel.
Ratno, saat
itu, menyebut, Heriyanti telah menjadi tersangka dan dikenakan Pasal 15 UU
Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita
bohong.
Baca Juga:
Kasus Akidi Tio: Didesak Copot Kapolda Sumsel, Ini Respons Polri
Terkait
perbedaan pernyataan, Supriadi menegaskan bahwa penetapan status tersangka
merupakan kewenangan Ditkrimum Polda Sumsel.
"Yang
memberikan keterangan siapa? Yang punya kewenangan penyampaian (kasus) Kapolda
dan Kabid Humas. Kalau penyidikan Dir Krimum, statusnya masih dalam proses
pemeriksaan. Yang menetapkan tersangka adalah Dir Krimum,yang
punya kewenangan," ujar Supriadi.
Kapolda Tak Kenal Heriyanti
Supriadi
menjelaskan, penyerahan Rp 2 triliun itu bermula saat Profesor dr Hardi Darmawan, dokter
keluarga Akidi, menghubungi Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri, pada Senin (23/7/2021).
Eko
saat itu hanya mengenal sosok almarhum Akidi Tio dan Ahong, anak pertama Akidi.
Kemudian,
Hardi menyampaikan bahwa keluarga Akidi akan memberikan bantuan secara
perorangan kepada Eko untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.
"Pak
Eko tidak mengenal Ibu Heriyanti. Dalam komunikasi ini adalah antara Prof Hardi
Darmawan, yang beliau kenal adalah Pak Akidi dengan Ahong (alm) yang
ada di Langsa. Dengan Heriyanti, beliau tidak mengenal," jelas Kabid Humas.
Selanjutnya, pada Kamis
(26/7/2021), dengan komunikasi Hardi, dilaksanakan penyerahan sumbangan.
Polda
Sumsel mengundang Forkompimda, termasuk Gubernur Sumsel, Herman Deru, dalam
penyerahan tersebut.
"Jadi, perlu
digarisbawahi, beliau mengundang Gubernur dan stakeholders supaya
terbuka, ini loh ada bantuan secara
perorangan. Dana ini rencananya akan diserahkan melalui bilyet giro Bank
Mandiri," ungkapnya.
Dana
sebesar Rp 2 triliun itu kemudian direncanakan cair pada Senin (2/8/2021) ini, dengan
menggunakan bilyet giro Bank Mandiri pukul 14.00 WIB.
Namun,
sampai waktu yang ditentukan, uang tersebut ternyata belum cair, karena
mengalami beberapa kendala.
"Bilyet
giro ini tidak bisa dicairkan, karena ada teknis yang diselesaikan. Kita tunggu sampai
pukul14. 00 WIB, ternyata belum ada informasi, sehingga kita undang ke Polda
Sumsel. Bukan ditangkap," kata Supriadi.
Adapun
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel, Kombes
Pol Hisar Siallagan, meminta masyarakat untuk bersabar terkait kasus tersebut.
"Apakah
dana pada 26 Juli kemarin (Rp 2 triliun) ada atau tidak, kami
mohon sabar, pemeriksaan baru satu jam. Tentu akan kami lakukan terus sampai
kami dapat gambaran jelas, motif maupun dananya seperti itu," ujar Hisar. [dhn]