WAHANANEWS.CO, Jakarta - Skandal besar kembali mencoreng sistem pemasyarakatan di Indonesia setelah terbongkarnya praktik sindikat penipuan asmara atau love scamming yang beroperasi dari dalam Rutan Kelas IIB Kotabumi, Lampung Utara.
Kasus ini memicu reaksi keras dari Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, yang mendesak agar lima petugas rutan yang diduga terlibat langsung segera dijatuhi sanksi pemecatan tidak hormat dan diproses secara hukum.
Baca Juga:
Komisi IX DPR Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Penyebaran Virus Hanta Andes
Menurut Mafirion, keterlibatan aparat pemasyarakatan dalam membantu para tahanan menjalankan aksi kejahatan merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap amanah dan tanggung jawab negara.
Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya mencederai institusi pemasyarakatan, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Sindikat tersebut diketahui melibatkan 137 tahanan yang menjalankan aksi penipuan daring dari balik jeruji besi.
Baca Juga:
DPR Soroti Ancaman Judi Online Asing, Puan Desak Pengawasan Berkala
Akibat praktik tersebut, ratusan korban dilaporkan mengalami kerugian hingga mencapai Rp1,4 miliar.
“Petugas yang seharusnya menjaga keamanan justru diduga menjadi bagian dari pelaku kejahatan. Ini sangat serius dan merusak kepercayaan publik. Tidak ada kompromi, petugas yang terlibat harus dipecat dan diproses hukum berat untuk memberikan efek jera!” tegas Mafirion dalam keterangan rilisnya yang diterima Parlementaria, Selasa (12/5/2026).
Terungkapnya kasus ini bermula dari penemuan sebanyak 156 unit telepon seluler yang berada di tangan para tahanan.