WahanaNews.co | Sebanyak 34 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China dilaporkan masuk Indonesia selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Mereka datang melalui Bandara
Soekarno-Hatta pada Sabtu (7/8/2021).
Baca Juga:
Terkait Kasus Hasbi Hasan KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi
mengatakan, TKA tersebut merupakan pemegang Izin
Tinggal Terbatas (ITAS) dan sudah memenuhi aturan Satgas Penanganan Covid-19.
Mereka disebut telah mendapat
rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I
Soekarno-Hatta.
"Mereka telah lolos pemeriksaan
kesehatan oleh KKP Soetta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk
Indonesia. Kemudian dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan diketahui bahwa
mereka semua pemegang ITAS, sehingga masuk dalam kategori orang
asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham Nomor 27 Tahun
2021," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana
Anggakara, dalam keterangannya, Minggu (8/8/2021).
Baca Juga:
Ditjen Imigrasi dan Bank Mandiri Teken Kerja Sama Mudahkan Pemohon Golden Visa bagi WNA
Pemerintah telah memberlakukan
pelarangan orang asing selama pandemi Covid-19.
Kemudian, larangan itu diperluas lagi
selama masa PPKM dengan terbitnya Peraturan Menkumham Nomor 27 Tahun 2021.
Selama masa PPKM, pemerintah hanya
mengizinkan 5 kategori orang asing yang boleh masuk Indonesia, yaitu pemegang visa dinas dan visa diplomatik, pemegang izin
tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal terbatas dan
izin tinggal tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dengan
rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19, serta awak alat angkut.