"Seluruh orang asing yang masuk
Indonesia juga sudah harus divaksinasi Covid-19 dosis
penuh dan menjalani tes PCR negatif Covid-19 sesuai protokol kesehatan saat
kedatangan, yang diatur dalam Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19," tegasnya.
Jika ada orang asing yang tidak
memenuhi persyaratan kesehatan dan keimigrasian, lanjutnya, petugas Imigrasi
akan menolak masuk serta memulangkan ke tujuan asalnya.
Baca Juga:
Terkait Kasus Hasbi Hasan KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri
"Selama masa PPKM, yaitu 3-30 Juli lalu, kami telah menolak masuk 67 orang
asing karena tidak lolos tes pemeriksaan kesehatan serta keimigrasian. Mereka
tidak diizinkan masuk dan langsung kami pulangkan ke tujuan asalnya,"
tuturnya.
TKA China yang mendarat di Bandara
Soekarno-Hatta menumpangi pesawat Citilink dengan kode QG8815.
Lalu, apa kata
pihak maskapai?
Baca Juga:
Ditjen Imigrasi dan Bank Mandiri Teken Kerja Sama Mudahkan Pemohon Golden Visa bagi WNA
VP Corporate Secretary & CSR PT
Citilink Indonesia, Resty Kusandarina, juga mengatakan, pengangkutan WNA itu telah sesuai prosedur.
Seluruh penumpang, kata dia, memiliki
ITAS.
"Pengangkutan 34 penumpang
Citilink yang merupakan warga negara asing dilakukan sesuai prosedur yang
berlaku," ujar Resty.