Resty menjelaskan, seluruh penumpang diperiksa oleh otoritas yang berwenang,
termasuk petugas keimigrasian, setibanya di Bandara Soekarno-Hatta.
Semua WNA dipastikan telah memiliki
KITAS.
Baca Juga:
Eks Plt Dirjen Imigrasi Ikut Diciduk KPK, OTT Imigrasi Seret 17 Orang
"Citilink berkomitmen penuh untuk
mematuhi seluruh peraturan penerbangan yang diberlakukan oleh pemerintah.
Adapun dalam menjaga nilai-nilai keselamatan dan kenyamanan penerbangan,
Citilink terus melakukan koordinasi erat kepada seluruh stakeholders," ujarnya.
Pemerintah sebelumnya mengeluarkan
aturan untuk membatasi WNA dari luar negeri masuk ke Indonesia seiring dengan
peningkatan kasus Covid-19.
Pembatasan dilakukan mulai 24 Juli
lalu.
Baca Juga:
Awal 2026, Paspor Indonesia Tembus 88 Negara Tanpa Ribet Visa
Berdasarkan ketentuan, hanya orang
asing yang memenuhi syarat-syarat tertentu yang diizinkan masuk ke Indonesia.
Mereka adalah orang asing pemegang
visa diplomatik atau visa dinas.
Selain itu, orang
asing yang diizinkan masuk ke Tanah Air adalah orang asing pemegang izin
tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta orang asing pemegang izin
tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.