WahanaNews.co | Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin memberi penjelasan terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Cipta Kerja.
Ma'ruf menyebut perppu ini dikeluarkan untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Baca Juga:
Mata Pelajaran AI dan Aoding, Disebut Mendikdasmen Bakal Diajarkan Mulai Kelas 4 SD
"Masalah perppu itu, saya kira kan memang Undang-Undang Cipta Kerja itu kan dianggap istilahnya itu ada bermasalah sehingga perlu diperbaiki," kata Ma'ruf di Cianjur, Jawa Barat, seperti dalam tayangan YouTube Wapres RI, Rabu (4/1/2022).
Ma'ruf menyebut Perppu Cipta Kerja dikeluarkan agar perekonomian Indonesia terjaga.
Selain itu, aturan ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar para investor tak bingung.
Baca Juga:
Kawal Makan Bergizi Gratis, Gibran Titip Kepada Kepala Dinas Pendidikan Seluruh Indonesia
"Nah, dalam rangka memperbaiki itu situasi tidak boleh stagnan, tidak boleh vakum, harus ada supaya perekonomian kita terjaga, investor juga tidak bingung kemudian, maka jalan keluarnya dibuat perppu untuk menanggulangi situasi keadaan itu. Saya kira perppu itu sebelum terselesainya semua Undang-Undang Cipta Kerja," katanya.
DPR Akan Bahas Perppu Cipta Kerja
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan akan membahas Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) selepas masa reses. Isi dalam perppu tersebut akan dipelajari bersama dengan fraksi-fraksi terkait.