Menko Polhukam, Mahfud MD, sebelumnya mengumumkan pembubaran organisasi Front Pembela Islam
(FPI).
Setelah pembubaran ini, pemerintah
melarang setiap kegiatan ormas pimpinan Rizieq Shihab itu.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
"Saat ini,
pemerintah melarang aktivitas FPI, dan akan menghentikan setiap kegiatan
yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik
sebagi ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud MD, dalam
konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020). [yhr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.