Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf menjadi terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Mereka didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang diduga dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.
Baca Juga:
Sambo Tuding Eliezer Mengarang, Ronny Talapessy Beri Jawaban Menohok
Para terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diberitakan, pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Yosua.
Latar belakang pembunuhan yang diakui Ferdy Sambo dan istrinya diduga karena Putri telah dilecehkan Yosua saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022.
Baca Juga:
Sering Didatangi Brigadir J dalam Mimpi, Pengacara Bawa Rohaniawan Temui Bharada E
Namun, dugaan tersebut telah dibantah pihak keluarga Yosua. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.