WahanaNews.co | Kementerian Agama (Kemenag) telah meluncurkan Kartu Nikah Digital
pada akhir Mei 2021, yang merupakan layanan baru untuk
mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah.
Hadirnya dokumen nikah dalam bentuk
digital membuat pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya berpergian.
Baca Juga:
Kemenag Sultra Tekankan Pentingnya Integritas ASN dalam Pelaksanaan Tugas dan Pengabdian
Penggantian kartu nikah fisik menjadi
digital itu sesuai Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor
B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.
Surat tersebut ditandatangani Plt
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib
Machrus.
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin
Amin, mengatakan, Kartu Nikah Digital ini tidak hanya
diberikan kepada pasangan yang baru menikah.
Baca Juga:
Kanwil Kementerian Agama Sulteng Buka Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Tahun 2025
Kartu nikah digital juga diperuntukkan
bagi pasangan yang sudah lama menikah.
"Proses pengurusannya tak
membutuhkan banyak syarat. Tahapan pengajuan kartu nikah digital bagi pasangan
lama, yaitu datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) tempat menikah,"
ujar Kamaruddin, seperti dikutip pada laman resmi
Kemenag, Rabu (11/8/2021).
Setelah sampai ke KUA setempat,
pasangan lama memberikan data pernikahannya untuk dimasukkan ke dalam web
Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
Lalu, kartu
nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.
Dia menegaskan, kartu
nikah bukan menjadi pengganti buku nikah.
Sehingga, pasangan
pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik.
"Sementara kartu nikah akan
diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp
maupun email yang didaftarkan. Tetapi, bagi pasangan pengantin yang
menghendaki kartu nikah fisik, bisa mengajukan permohonan kepada Kepala KUA
selama persediaan kartu nikah di KUA tersebut masih ada," paparnya. [dhn]