WahanaNews.co | Komisi Pemilihan Umum (KPU) janjikan akan tindaklanjuti usulan agar dibuat larangan curi start kampanye sebelum waktunya.
Usulan itu disampaikan pedemo beberapa waktu lalu usai Anies Baswedan melakukan safari politik ke sejumlah daerah.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
"Tadi sudah kita bahas bersama, informal termasuk dengan DKPP. Nanti akan kita lanjutkan secara teknis," kata Komisioner KPU Mochamad Afifuddin di kantor Bawaslu, Senin (19/12).
Nanti, kata dia, KPU akan mendefinisikan ulang kampanye yang dilakukan di luar masa kampanye.
Pihaknya mengaku masih mencari kesepahaman soal itu dengan para pihak terkait.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
"Inikan soal-soal definisi kampanye luar jadwal, definisi sosialisasi jadi kesepahaman semua pihak sedang kita temukan," kata dia.
Wacana soal larangan kampanye di luar jadwal KPU mengemuka menyusul safari politik Anies sebagai capres NasDem ke beberapa daerah.
Anies yang sempat dilaporkan karena safarinya disebut tak melanggar aturan kampanye.
Bawaslu pun mengakui ada wilayah abu-abu soal aturan kampanye di luar masa jadwal yang ditetapkan KPU.
Pada Pemilu 2024, masa kampanye mulai dibuka pada 28 November sampai 10 Februari atau selama 75 hari.
"Hal ini harus kita atur ke depan supaya pemilu kita kondusif, tidak ada yang mendapatkan privilese begitu besar," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Jumat (16/12).
Sebelumnya, Anies Baswedan juga sudah angkat suara. Dia mengatakan selama ini melakukan safari politik di berbagai daerah untuk mendengar aspirasi masyarakat.
"Harapan itu saya pandang sebagai kepercayaan, amanah, yaitu dijalani saja. Kenapa? ya saya dicalonkan oleh sebuah partai, NasDem, maka saya keliling untuk mendengar suara masyarakat," ujar Anies. [rgo]