Pangeran mengingatkan bahwa hal ini
penting karena PAM Swakarsa dikhawatirkan akan bertindak melebihi kewenangan
setelah mendapatkan legitimasi dari Polri.
"Saya juga berpendapat bahwa
sosialisasi menjadi hal penting, baik bagi pelaksana agar memahami tugasnya
maupun bagi masyarakat umum agar mampu melaksanakan kontrol dalam
pelaksanaanya," ucap dia.
Baca Juga:
Polda Lampung Lamban Tangani Kasus Pelecehan di Bawah Umur
"Saya mengharapkan pengalaman
masa lalu menjadi pembelajaran bagi pembentukan PAM Swakarsa kali ini,
karenanya mari kita semuanya mengawal kegiatan ini agar tidak keluar dari
koridornya," imbuh Pangeran.
Sebelumnya, Listyo menyatakan akan
menghidupkan kembali PAM Swakarsa.
Rencana tersebut ia sampaikan saat uji
kelayakan dan kepatutan calon Kapolri bersama Komisi III DPR RI, Rabu (20/1/2021).
Baca Juga:
Kapolri Pastikan Pengamanan 61 Ribu Lokasi Ibadah dan Rekreasi saat Nataru
Listyo mengatakan, pengaktifan kembali Pam Swakarsa itu mengacu pada Undang-undang
Nomor 2 tahun 2002 tentang tugas Polri.
Di antaranya Polri diwajibkan
melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis.
"PAM Swakarsa harus lebih
diperanaktifkan dalam mewujudkan pemeliharaan kamtibmas. Jadi, kita hidupkan
kembali," kata Listyo.