WahanaNews.co | Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal pemecatan dirinya sebagai Kadiv Propam Polri. Polri menegaskan siap menghadapi gugatan tersebut.
"Ya prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dilansir dari detikcom, Kamis (29/12/2022).
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Gugatan tertuang dalam website PTUN Jakarta yang dikutip detikcom, Jumat (29/12/2022).
Gugatan itu terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT. Duduk sebagai tergugat adalah Presiden RI dan Kapolri.
Berikut permohonan Ferdy Sambo SH SIK MH:
Baca Juga:
Keluarga Brigadir J Gugat Ferdy Sambo, Kapolri, hingga Presiden Rp7,5 Miliar
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;
Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;