WahanaNews.co | Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), Cahya Harefa, mengatakan, rencana pengadaan mobil dinas
jabatan bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pimpinan, Dewan
Pengawas dan pejabat struktural KPK.
"Usulan anggaran
tahun 2021 untuk pengadaan mobil dinas bagi Pimpinan, Dewas dan Pejabat
Struktural di lingkungan KPK tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mendukung
pelaksanaan tugas dan fungsi Pimpinan, Dewas dan Pejabat Struktural KPK,"
kata Cahya, dalam konferensi
pers, Jumat (16/10/2020).
Baca Juga:
Warga Lapor Jalan Jelek Jadi Titik Awal Terbongkarnya Skandal Korupsi Rp231 M di Sumut
Cahya menuturkan,
selama ini, pimpinan, Dewan Pengawas, pejabat struktural dan seluruh pegawai
KPK tidak memiliki kendaraan dinas.
Khusus Pimpinan dan
Dewan Pengawas KPK, terdapat tunjangan transportasi yang telah dikompensasikan
dan termasuk dalam komponen gaji.
Cahya mengatakan,
bila nantinya Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK memperoleh mobil dinas
jabatan, maka tunjangan transportasi yang mereka terima akan dihapus.
Baca Juga:
Dulu Viral karena Lampu Pocong, Kini Topan Ginting Viral karena Rompi Oranye
"Jika kendaraan
dinas nantinya dimungkinkan pada tahun 2021 untuk diberikan kepada Pimpinan dan
Dewas KPK tentu tunjangan transportasi yang selama ini diterima dipastikan
tidak akan diterima lagi sehingga tidak berlaku ganda," kata Cahya.
Dalam kesempatan yang
sama, Plt Juru Bicara KPK,
Ali Fikri, mengungkapkan, para
Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK masih menggunakan kendaraan pribadi atau
kendaraan umum saat bekerja.
Kendaraan operasional
KPK, kata Ali, hanya digunakan untuk kepentingan pekerjaan setelah para
Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK tiba di kantor.
"Ketika
melakukan dinas, apakah kemudian ada undangan dan seterusnya, itu menggunakan
kendaraan operasional yang ada di KPK, jadi tidak ada kendaraan dinas
jabatan," kata Ali.
Adapun KPK akhirnya
memutuskan untuk meninjau ulang rencana pemberian mobil dinas jabatan tersebut
setelah menuai kritik dari berbagai pihak. [dhn]