WahanaNews.co | Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas memberi tanggapan perihal penerbitan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Sebelumnya penerbitan Permenpan RB itu mengundang sorotan karena memuat sejumlah perubahan terkait evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya menggunakan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK).
Baca Juga:
Menteri PANRB Tekankan Pentingnya Pemimpin yang Cakap Digital
Azwar mengatakan Permenpan RB itu dibuat untuk membuat kinerja ASN menjadi lebih lincah dan maksimal.
Selain itu, Azwar mengatakan Permenpan RB itu memuat beberapa alternatif yang mengakomodasi usulan ASN dengan jabatan fungsional.
"Insyaallah dengan adanya Permenpan RB ini ada beberapa alternatif yang akan mengakomodasi usulan dan harapan semua ASN tentang jabatan fungsional di seluruh Indonesia," ujar Azwar dalam acara Sosialisasi Permenpan RB Nomor 1/2023 di Jakarta, Jumat (27/1) seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga:
ASN Boleh WFH 16-17 April untuk Cegah Kepadatan saat Arus Balik Lebaran 2024
Azwar menegaskan penerbitan peraturan itu menjadi momentum penyederhanaan regulasi demi birokrasi di Indonesia agar profesional dan berkelas dunia.
Ia menerangkan Permenpan RB 1/2023 merupakan penyempurnaan Permenpan RB 13/2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut Azwar, terdapat beberapa pokok perubahan yang ada dalam aturan terbaru itu.
Salah satunya adalah pejabat fungsional akan diupayakan fokus pada capaian kinerja organisasi, bukan capaian angka kredit.
"Sebelumnya, jabatan fungsional ini lebih bingung soal daftar usulan pengajuan angka kredit (DUPAK), bahkan ada yang tiga hari itu mengurus angka kredit, padahal mestinya kan bisa digunakan untuk akselerasi program yang berdampak ke masyarakat," ujar Azwar.
Selain itu dengan aturan yang baru ini, katanya, maka penilaian kinerja didasarkan pada penetapan predikat kinerja yang dikonversi ke dalam angka kredit.
"Jadi, nanti para pejabat fungsional tidak sibuk mengurus DUPAK, karena evaluasi didasarkan pada hasil penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja," imbuh Azwar.
Ia mengatakanpascapenyederhanaan birokrasi--dari total 4,3 juta ASN-- sebagian besar jabatan di ASN adalah jabatan fungsional. Jumlah jabatan fungsional yang ada sekarang, kata dia, sebesar 58 persen atau sebanyak 2,1 juta orang.
Azwar mengatakan komposisi tersebut menjadi potensi yang harus dikelola dengan baik karena kinerja instansi separuhnya berada di jabatan fungsional.
"Dengan demikian, saya meminta masukan dari banyak pihak bagaimana untuk membuat aturan yang tidak lagi membebani jabatan fungsional sehingga ke depan kita bisa segera melompat untuk mencapai reformasi birokrasi berdampak seperti yang diharapkan Bapak Presiden," ujar mantan Bupati Banyuwangi dua periode itu.
Dia mengharapkan kebijakan terbaru terkait dengan jabatan fungsional itu dapat membuat kinerja ASN menjadi lebih lincah dan maksimal.
"Permenpan RB 1/2023 ini mungkin tidak sempurna tapi diharapkan bisa menjadi solusi atas tantangan-tantangan dalam penataan jabatan fungsional selama ini," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo berharap para kepala daerah dan sekretaris daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang di daerah mampu memimpin orkestrasi pengelolaan pejabat fungsional.
Dia meminta para pejabat tersebut bisa mengubah pola dan budaya kerja yang mengedepankan kolaborasi dan fleksibilitas.
"Segera lakukan penyesuaian dan koordinasikan dengan Kemendagri, Kemenpan RB ataupun seluruh 'stakeholders' terkait dengan penerapan pengelolaan jabatan fungsional sesuai Permenpan RB Nomor 1/2023," kata John Wempi.
Dia meminta semua pihak memberikan dukungan bagi sistem kerja yang baru dengan memberikan jaminan dan ruang bagi pejabat fungsional untuk terus memberikan kontribusi positif bagi organisasi. [rgo]