WahanaNews.co | Sikap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dinilai lembek dalam merespons karena hingga kini belum memberikan tindakan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat soal peristiwa perusakan masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Penilaian ini dilayangkan langsung oleh SETARA Institute saat jumpa pers virtual pada Senin (6/9/2021).
Baca Juga:
30 Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Periode 2024-2029 Dilantik di Rapat Utama
"Saya setuju dengan Mas Yendra (jubir jemaat Ahmadiyah) tadi yang memberikan sindiran jelas bahwa Kemendagri terutama Pak Mendagri Menteri Tito itu sampai detik ini tidak memberikan pernyataan," kata Direktur Riset SETARA Institute, Halili Hasan, Senin (6/9/2021).
"Secara umum kalau kita lihat respons Kementerian Dalam Negeri ini bisa kita anggap itu pihak di pusat yang paling lembeklah. Jadi Menteri Dalam Negeri paling lembek merespons tragedi 3 September itu," sambungnya.
Halili melihat peristiwa tersebut dari perspektif makro dan mikro. Dari perspektif makro, kata Halili, Kemendagri harus mengambil peran besar terkait kebebasan beragama di setiap daerah.
Baca Juga:
Pjs Gubernur Kaltara Togap Simangunsong Gelar Pertemuan Perdana dengan ASN
"Makro dalam artian kalau kita cek tentang kebebasan beragama dalam keyakinan pemerintah daerah, itu merupakan aktor real pelanggaran kebebasan beragama. Jadi dalam konteks makro semacam itu, Kementerian Dalam Negeri memang berada dalam posisi tidak boleh tidak, dia harus mengambil peran yang besar gitu ya," ujarnya.
Sedangkan dalam konteks mikro, Halili melihat perusakan masjid Ahmadiyah bukan suatu peristiwa yang terjadi begitu saja. Peristiwa tersebut menurutnya adalah hasil dari kegagalan pemerintah kabupaten yang tidak bisa menjamin kebebasan beragama warganya.
"Yang kedua dalam konteks mikro, di Sintang tentu tanggal 3 September itu bukan sesuatu yang ujuk-ujuk, dia resultante dari kegagalan pemerintah Kabupaten untuk memastikan tidak ada diskriminasi beragama terhadap seluruh warga negara termasuk komunitas Ahmadiyah di sana," ucapnya.