Keputusan
ini sejalan dengan diterapkannya PPKM Darurat.
Untuk
pembebasan biaya beban atau abonemen serta pembebasan ketentuan rekening
minimum, diberikan sebesar 50 persen.
Baca Juga:
PPKM Berakhir Hari Ini, Diperpanjang Lagi Gak Ya?
"Skema
rekening abonemen untuk pelanggan bisnis, industri, sosial yang tadinya hanya
satu kuartal, kami perpanjang hingga kuartal ketiga. Meskipun diskonnya
diturunkan dari 100 persen sekarang 50 persen ditanggung pemerintah,"
papar Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers, Jumat
(2/7/2021). [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.