WahanaNews.co | Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Robikin Emhas, meminta rencana revisi Undang-undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tetap
mengatur soal larangan ujaran kebencian dan menyebarkan berita bohong (hoaks).
"Bukan berarti UU ITE tidak boleh
memuat larangan-larangan mengenai hate
speech, fake news dan
seterusnya," kata Robikin, dalam video yang diterima, Rabu (17/2/2021).
Baca Juga:
Revisi UU ITE Jilid II Resmi Berlaku, Jokowi Teken pada 2 Januari 2024
Robikin mengatakan, ujaran kebencian
yang marak di media sosial memiliki dampak berbahaya di tengah masyarakat.
Salah satunya berpotensi memantik adu
domba antarkelompok masyarakat hingga pemeluk agama di Indonesia.
"Tetap harus diwadahi dalam UU
ITE," ujarnya.
Baca Juga:
DPR Ketok Palu Revisi UU ITE, Simak Poin Perubahannya
Staf Khusus Wakil Presiden itu mengatakan, revisi UU ITE harus memiliki semangat persatuan dan kesatuan
sebagai bangsa.
Ia tak ingin dalih kebebasan
berpendapat justru mengorbankan rasa persatuan dan kesatuan dengan membiarkan
maraknya ujaran kebencian.
"Seninya adalah bagaimana
mengatur berbagai norma di UU ITE, tetapi tidak mengungkung kemerdekaan
pendapat seperti dijamin konstitusi," katanya.