Menurutnya, kemerdekaan berpendapat
tak boleh dikungkung.
Namun, kata Robikin, kebebasan
tersebut jangan dibiarkan berjalan tanpa aturan yang justru merugikan bangsa
dan negara.
Baca Juga:
Revisi UU ITE Jilid II Resmi Berlaku, Jokowi Teken pada 2 Januari 2024
"Hemat saya, review parlemen atas UU ITE tepat, usul pemerintah tepat, tetapi
tidak boleh membiarkan kehidupan tanpa aturan," ujarnya.
Robikin meminta UU ITE harus
dikembalikan kepada semangat awal pembentukan aturan tersebut, yakni untuk
melindungi konsumen ketika melakukan transaksi elektronik.
"Itu penting untuk mendapatkan
jaminan kepastian agar konsumen tidak dirugikan," katanya.
Baca Juga:
DPR Ketok Palu Revisi UU ITE, Simak Poin Perubahannya
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo
(Jokowi) mengatakan, pemerintah berencana merivisi UU ITE
usai mendapat desakan dara sejumlah pihak.
Jokowi bakal meminta DPR bersama-sama
pemerintah untuk merevisi aturan tersebut.
"Kalau implementasinya
menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal
karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," kata
Jokowi.